LANGIT7.ID-Jakarta; Kebutuhan tenaga kerja yang semakin kompleks mendorong industri penjaminan untuk memperbarui standar kompetensinya. Perubahan regulasi, arah kebijakan industri hingga transformasi digital menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan.
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) turut mengambil bagian dalam proses tersebut melalui Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Penjaminan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Dian Ballroom B, Lantai 11, Hotel Raffles Jakarta, Jakarta Selatan. Konvensi menjadi bagian dari proses memperoleh tanggapan, masukan, dan kesepakatan pemangku kepentingan sebelum RSKKNI memasuki tahapan penetapan menjadi SKKNI oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Salah satu perhatian dalam rancangan standar tersebut adalah kebutuhan kompetensi industri penjaminan syariah. Kompetensi yang disiapkan mencakup penerapan prinsip ekonomi Islam dalam penjaminan syariah, akad syariah, serta tata kelola syariah.
Sumber daya manusia di industri penjaminan syariah juga dituntut memahami identifikasi prinsip ekonomi syariah, ketentuan penjaminan syariah, hingga penerapan akad sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, rancangan kompetensi mencakup penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, pengelolaan portofolio penjaminan, kepatuhan dan hukum, audit internal, serta strategi anti-fraud.
Penguatan tersebut berkaitan dengan profesionalisme yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Profesionalisme ditempatkan sebagai pelaksanaan kegiatan penjaminan yang didasarkan pada keahlian, pengalaman, dan integritas.
Dalam proses penyusunannya, Hari Purnomo selaku Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah dipercaya menjadi Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Penjaminan. Tim tersebut juga melibatkan anggota dari Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), OJK, akademisi, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Hari Purnomo turut menjalankan peran sebagai Pimpinan Sidang Pleno I, Pimpinan Sidang Kelompok 2, serta Pimpinan Sidang Pleno II.
Sidang Pleno I membahas tata tertib dan standardisasi, susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi, serta rancangan SKKNI yang meliputi peta kompetensi dan unit kompetensi. Sementara Sidang Pleno II mencakup pembacaan hasil sidang kelompok, berita acara hasil Konvensi Nasional, serta serah terima hasil Konvensi Nasional kepada OJK Institute.
Kaji ulang ini dilakukan karena SKKNI Bidang Penjaminan sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 231 Tahun 2020. Perkembangan regulasi, arah kebijakan industri, serta kebutuhan kompetensi yang berkembang membuat standar tersebut perlu dikaji ulang.
Keberadaan standar kompetensi yang adaptif diharapkan menjadi acuan pengembangan sumber daya manusia, pelatihan berbasis kompetensi, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penjaminan.
Bagi Jamkrindo Syariah, keterlibatan dalam proses tersebut menjadi bagian dari kontribusi terhadap penguatan ekosistem industri penjaminan nasional, khususnya pengembangan SDM yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor jasa keuangan.
(lam)