LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance. Izin tersebut menandai langkah baru bisnis asuransi syariah Panin untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah.
Pemberian izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.05/2026 tanggal 2 September 2026. OJK kemudian mengumumkan keputusan tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-154/PD.02/2026 pada 8 September 2026.
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. Dengan demikian, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance telah memperoleh dasar perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
OJK juga mewajibkan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berasal dari Unit Usaha Syariah Panin Dai-ichi LifePT Panin Daiichi Life Sharia Insurance bukanlah bisnis yang muncul tanpa sejarah sebelumnya. Perusahaan tersebut sebelumnya merupakan unit usaha syariah (UUS) PT Panin Dai-ichi Life.
Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip dalam pemberitaan, unit usaha syariah PT Panin Dai-ichi Life mencatatkan total aset gabungan Rp300,98 miliar per Juni 2026. Pada periode yang sama, kontribusi gabungan tercatat sebesar Rp29,15 miliar.
Pemisahan kegiatan usaha syariah menjadi entitas tersendiri membuat bisnis tersebut kini memiliki badan usaha yang secara khusus menjalankan kegiatan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Perubahan ini juga menjadi bagian dari perkembangan bisnis asuransi syariah di Indonesia, ketika perusahaan asuransi melakukan pemisahan unit usaha syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian dari Ekosistem Panin GroupDari sisi kelompok usaha, akar bisnis Panin Daiichi Life Sharia Insurance dapat ditelusuri ke Panin Dai-ichi Life, perusahaan yang bergerak di industri asuransi jiwa.
Panin Dai-ichi Life menyebut dirinya sebagai bagian dari Panin Group, salah satu kelompok usaha besar di Indonesia. Perusahaan tersebut menyediakan produk perlindungan finansial, antara lain asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, unit link, dan asuransi syariah.
Panin Dai-ichi Life sendiri memiliki sejarah yang berkaitan dengan kerja sama antara kelompok Panin dan perusahaan asuransi Jepang Dai-ichi Life. Dalam rekam jejak perusahaan, Panin Life dan Dai-ichi Life disebut membentuk kerja sama patungan atau joint venture pada 2013 yang kemudian melahirkan Panin Dai-ichi Life.
Laporan keberlanjutan Panin Dai-ichi Life juga menyebut perusahaan terbentuk pada Oktober 2013 melalui joint venture antara PT Panin Life dan Dai-ichi Life Holdings, Inc. Perusahaan tersebut bergerak di bidang asuransi jiwa.
Dengan latar belakang tersebut, bisnis Panin Daiichi Life Sharia Insurance memiliki keterkaitan historis dengan dua kelompok besar, yakni Panin Group di Indonesia dan Dai-ichi Life dari Jepang, melalui Panin Dai-ichi Life.
(lam)