LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah (CAR Syariah) untuk menjalankan kegiatan di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Izin tersebut ditetapkan pada 4 September 2026.
Pemberian izin itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.
OJK kemudian mengumumkan keputusan tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-156/PD.02/2026. Dalam dokumen yang ditetapkan di Jakarta itu, regulator menyatakan izin usaha CAR Syariah berlaku sejak tanggal keputusan dikeluarkan.
Dengan izin tersebut, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah tercatat sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
OJK juga menetapkan kewajiban agar perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berasal dari Bisnis Syariah CAR Life InsuranceKehadiran CAR Syariah tidak terlepas dari bisnis syariah yang sebelumnya dijalankan oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance).
CAR Life Insurance telah menjalankan bisnis asuransi sejak 1975. Perusahaan kemudian memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang mulai beroperasi pada 2007.
Unit tersebut menjadi wadah bagi kegiatan asuransi berbasis syariah sebelum bisnisnya dipisahkan ke dalam entitas tersendiri.
Proses pemisahan atau spin-off itulah yang melahirkan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah. Dalam laporan tahunan CAR Life Insurance, perusahaan menyebut telah mendirikan entitas syariah tersebut menjelang akhir 2025 sebagai anak perusahaan.
Dengan struktur baru ini, kegiatan asuransi jiwa syariah tidak lagi hanya dijalankan sebagai unit usaha di dalam CAR Life Insurance, tetapi ditempatkan pada perusahaan yang memiliki badan hukum tersendiri.
Pemberian izin OJK pada September 2026 menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Masuk Ekosistem Salim GroupDari sisi kelompok usaha, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance) merupakan bagian dari Salim Group.
CAR Life Insurance mencantumkan statusnya sebagai Member of Salim Group. Sementara itu, CAR Syariah berada sebagai entitas anak dalam struktur usaha CAR Life Insurance.
Dengan demikian, CAR Syariah tidak berdiri sebagai grup usaha tersendiri. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang secara khusus disiapkan untuk menjalankan bisnis asuransi jiwa dengan prinsip syariah dalam ekosistem usaha CAR.
Posisi tersebut sekaligus membedakan dua entitas yang memiliki nama hampir sama. CAR Life Insurance merupakan nama yang digunakan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, sedangkan CAR Syariah merupakan singkatan dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.
(lam)