home wirausaha syariah

Sertifikasi Halal Wajib 2024, Label No Pork No Lard Tidak Cukup

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 11:13 WIB
Sertifikasi Halal Wajib 2024, Label No Pork No Lard Tidak Cukup
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menjelang tenggat sertifikasi halal Oktober 2024, LPPOM MUI memperingatkan bahwa label "No Pork No Lard" di restoran mal tidak cukup memenuhi standar kehalalan. Lembaga ini menekankan pentingnya sertifikat halal resmi bagi seluruh pelaku usaha kuliner.

"Penggunaan label No Pork No Lard saja tidak bisa dijadikan jaminan bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikat halal resmi," kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, dikutip Jumat(4/10/2024).

Mutimenjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

"Sertifikasi halal bukan hanya tentang bahan baku seperti daging. Ini mencakup seluruh ekosistem, mulai dari distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga alat-alat penunjang produksi," ujarnya.

Meski label "No Pork No Lard" telah lama digunakan, Mutimenegaskan bahwa standar kehalalan kini lebih komprehensif. Setelah tenggat waktu Oktober 2024, restoran tanpa sertifikasi akan mendapat teguran, sementara UMKM diberi kelonggaran hingga dua tahun.

"Ini akan menjadi tugas berat bagi BPJPH dalam melakukan pengawasan. Nantinya akan ada proses peneguran, dan mungkin penindakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal," tutupnya.

LPPOM MUI mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal resmi mengingat label "No Pork No Lard" tidak lagi memadai dalam menjamin kehalalan produk secara menyeluruh.

(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya