Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penerapan Prokes Idul Adha
Muhajirin
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:10 WIB
Ilustrasi salat berjamaah dengan protokol kesehatan terkait wabah Covid-19. Foto: Istimewa
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Prokes tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag menerbitkan edaran tersebut untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah Pandemi Covid-19. Wabah corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, bahkan muncul varian baru. Maka itu, kata dia, perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelanggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun ini.
Dia menyebut edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengedalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran wabah. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Cholil dalam siaran pers Kemenag, Rabu (23/6/2021).
SEtersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Pejabat Kemenag di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edarantersebut secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag menerbitkan edaran tersebut untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah Pandemi Covid-19. Wabah corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, bahkan muncul varian baru. Maka itu, kata dia, perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelanggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun ini.
Dia menyebut edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengedalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran wabah. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Cholil dalam siaran pers Kemenag, Rabu (23/6/2021).
SEtersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Pejabat Kemenag di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edarantersebut secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.