Tiket Masuk Bromo Naik Per 30 Oktober 2024
Fajar adhitya
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 19:55 WIB
Freepik.com
LANGIT7.ID-Pasuruan; Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan kenaikan tariftiket masuk BromoSemeru. Tarif baru ini diberlakukan mulai 30 Oktober 2024.
Melansir dari laman Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru, penyesuaian tiket masukWisata Gunung Bromo mengacu PP Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian LHK.
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara (Wisnu) per orang per hari yakni Rp54 ribu pada hari kerja dan Rp79 ribu pada hari libur. Tarif itu sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu.
Sementara bagi wisatawan mancanegara (Wisman) tarif tiketnya dikenakan Rp255 ribu baik pada hari kerja maupun libur. Di dalam tarif baru itu sudah termasuk asuransi senilai Rp5 ribu.
Sedangkan kendaraan darat ke kawasan Bromo dikenakan tiket masuk per unit per hari sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu roda empat, Rp2 ribu untuk sepeda dan sebesar Rp 1.500 bagi kuda.(*)
Melansir dari laman Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru, penyesuaian tiket masukWisata Gunung Bromo mengacu PP Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian LHK.
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara (Wisnu) per orang per hari yakni Rp54 ribu pada hari kerja dan Rp79 ribu pada hari libur. Tarif itu sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu.
Sementara bagi wisatawan mancanegara (Wisman) tarif tiketnya dikenakan Rp255 ribu baik pada hari kerja maupun libur. Di dalam tarif baru itu sudah termasuk asuransi senilai Rp5 ribu.
Sedangkan kendaraan darat ke kawasan Bromo dikenakan tiket masuk per unit per hari sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu roda empat, Rp2 ribu untuk sepeda dan sebesar Rp 1.500 bagi kuda.(*)
(lam)