Menggunakan Parfum Beralkohol Najis? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Tim langit 7
Selasa, 05 November 2024 - 19:00 WIB
ilustrasi
Penggunaan parfum beralkohol menjadi hal yang lumrah. Namun, perdebatan mengenai status kehalalan dan kenajisan parfum yang mengandung alkohol masih terus bergulir di kalangan umat Islam.
Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sejumlah ayat Al-Quran mengatur tentang khamr (minuman keras) dan memberikan panduan bagi umat Islam.
Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Baca juga:10 Parfum Termahal di Dunia, Nggak Main-main Ada yang Sampai Rp23 M
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan bahwa ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat. Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr.
Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.
Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sejumlah ayat Al-Quran mengatur tentang khamr (minuman keras) dan memberikan panduan bagi umat Islam.
Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Baca juga:10 Parfum Termahal di Dunia, Nggak Main-main Ada yang Sampai Rp23 M
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan bahwa ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat. Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr.
Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.