home edukasi & pesantren

Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Teori Maslahat

Selasa, 12 November 2024 - 06:49 WIB
Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Teori Maslahat
*Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si

Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN

Sunan Gunung Djati Bandung

LANGIT7.ID-Tujuan hukum Islam dapat dilihat dari dua sisi yaitu: Pertama dilihat dari segi manusiawinya, bahwa tujuannya adalah orang yang sudah cakap hukum atau mukalaf. Kedua, dilihat dari pembuat hukumnya, yaitu Allah SWT. sebagai Al-Hakim. Menurut Juhaya S. Pradja (2004) tujuan hukum Islam sesuai dengan fitrah dan fungsi daya fitrah insani yang berfungsi untuk mencapai kebahagiaan hidup dan memertahankannya, yang disebut dengan istilah al-tahsil wa al-ibqa atau mengambil mashlahat serta sekaligus mencegah kerusakan "jalb al-mashlaih wa daf' al-mafa'sid". Adapun tujuan hukum Islam ditinjau dari segi pembuat hukum dapat diketahui melalui penalaran induksi atas sumber-sumber naqli, yaitu wahyu al-Qur'an dan al-Sunnah.

Tujuan hukum Islam dilihat dari segi pembuat hukumnya ada tiga tujuan hukum secara taklifi, yaitu hukum yang berupa keharusan: 1. Melakukan perbuatan atau tidak melakukannya, 2. Memilih antara melakukan perbuatan atau tidak melakukannya, 3. Hukum melakukan atau tidak melakukan karena ada atau tidak adanya sesuatu yang mengharuskan keberadaan hukum tersebut.

Ketiga tujuan tersebut juga dilihat dari tingkat dan peringkat kepentingan bagi manusia itu sendiri yaitu: a. Tujuan Primer atau al-dlarury (tujuan yang harus ada demi kehidupan, jika tidak ada maka akan menimbulkan ketidakajegan kemaslahatan hidup manusia). b. Tujuan Skunder atau al-haajiy (Tujuan sekunder bagi manusia seandainya tidak tercapai akan menimbulkan kesulitan atau masyaqah). c. Tujuan Tertier atau al-tahsiniy (tujuan hukum untuk menyempurnakan kehidupan manusia dengan akhlak).

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Trust di Dunia Islam
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya