Menko PM Muhaimin Iskandar Nyatakan Judi Online Bencana Sosial
Tim langit 7
Jum'at, 15 November 2024 - 12:58 WIB
ilustrasi
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menilai judi online sebagai bencana sosial yang menggerus dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Muhaimin Iskandar menyambangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengunjungi pasien-pasien yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online.
Total lebih dari 100 orang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat kecanduan judi online sepanjang 2024.
“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Menko Muhaimin Iskandar selepas mengunjungi pasien-pasien di RS Cipto Mangunkusumo, Jumat (15/11/2024).
Baca juga:Gelar Kongres III, PP ISNU Dukung Visi Generasi Emas Indonesia
Mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi korban adalah tiga kata kunci yang akan dilakukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Mitigasi berarti upaya penguatan kembali ekonomi korban, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konsultasi psikososial, dan reintegrasi berarti upaya penguatan kembali nilai-nilai sosial.
“Pasien-pasien ini sudah sampai melakukan aksi kriminal karena kecanduan judi. Mereka tidak bisa mengontrol diri sehingga perlu intervensi medis melalui rehabilitasi,” lanjut Menko Muhaimin.
Muhaimin Iskandar menyambangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengunjungi pasien-pasien yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online.
Total lebih dari 100 orang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat kecanduan judi online sepanjang 2024.
“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Menko Muhaimin Iskandar selepas mengunjungi pasien-pasien di RS Cipto Mangunkusumo, Jumat (15/11/2024).
Baca juga:Gelar Kongres III, PP ISNU Dukung Visi Generasi Emas Indonesia
Mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi korban adalah tiga kata kunci yang akan dilakukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Mitigasi berarti upaya penguatan kembali ekonomi korban, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konsultasi psikososial, dan reintegrasi berarti upaya penguatan kembali nilai-nilai sosial.
“Pasien-pasien ini sudah sampai melakukan aksi kriminal karena kecanduan judi. Mereka tidak bisa mengontrol diri sehingga perlu intervensi medis melalui rehabilitasi,” lanjut Menko Muhaimin.