Komisi XI DPR Dorong OJK Tingkatkan Pengawasan Aset Kripto
Tim langit 7
Selasa, 19 November 2024 - 10:05 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri
Komisi XI DPR RI menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat regulasi, melindungi investor, dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri pada Rapat Kerja di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/24). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengawasan responsif terhadap dinamika pasar aset digital yang terus berkembang.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi risiko volatilitas dan manipulasi pasar juga tidak bisa diabaikan. OJK harus siap secara teknis dan kelembagaan untuk menangani kompleksitas ini,” tegasnya.
Baca juga:BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi pada Akhir 2024
Guna memastikan efektifitas pengaturan dan pengawasan aset kripto oleh OJK, Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 ini meminta OJK meningkatkan kapasitas teknologi dan SDM yang memahami blockchain dan aset digital, serta membuat kerangka regulasi yang jelas dan adaptif.
Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendorong inovasi. Regulasi harus mencakup standar keamanan aset, mekanisme perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
Selain amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat regulasi, melindungi investor, dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri pada Rapat Kerja di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/24). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengawasan responsif terhadap dinamika pasar aset digital yang terus berkembang.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan, tetapi risiko volatilitas dan manipulasi pasar juga tidak bisa diabaikan. OJK harus siap secara teknis dan kelembagaan untuk menangani kompleksitas ini,” tegasnya.
Baca juga:BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi pada Akhir 2024
Guna memastikan efektifitas pengaturan dan pengawasan aset kripto oleh OJK, Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 ini meminta OJK meningkatkan kapasitas teknologi dan SDM yang memahami blockchain dan aset digital, serta membuat kerangka regulasi yang jelas dan adaptif.
Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga mendorong inovasi. Regulasi harus mencakup standar keamanan aset, mekanisme perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal.