Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Tim langit 7
Senin, 25 November 2024 - 11:37 WIB
ilustrasi
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat perlu mengetahui barang-barang apa saja yang kena PPN 12 persen dan jasa-jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa terkena PPN 12 Persen berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Berikut beberapa contoh barang yang terkena PPN 12 persen antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik makan dan minum di resto.
Selain itu, ada jasa layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
Kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat perlu mengetahui barang-barang apa saja yang kena PPN 12 persen dan jasa-jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa terkena PPN 12 Persen berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Berikut beberapa contoh barang yang terkena PPN 12 persen antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik makan dan minum di resto.
Selain itu, ada jasa layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.