home global news

Drama 50 Persen di Pilgub Jakarta: Antara Putaran Kedua dan Kemenangan Langsung

Kamis, 28 November 2024 - 12:10 WIB
Drama 50 Persen di Pilgub Jakarta: Antara Putaran Kedua dan Kemenangan Langsung
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 memasuki fase kritis setelah perolehan suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno berada di titik krusial. Angka yang ditunjukkan melalui quick count sejumlah lembaga survei memperlihatkan perolehan suara yang mendekati ambang batas minimal kemenangan satu putaran.

Ketegangan semakin meningkat saat hasil hitung cepat empat lembaga survei menunjukkan angka yang sangat tipis. Indikator Politik mencatat perolehan Pramono-Rano di angka 49,87%, sementara tiga lembaga lainnya menunjukkan angka di atas 50%. LSI mencatat 50,10%, Charta Politika 50,15%, dan SMRC 51,03%.

Baca juga: Quick Count 4 Provinsi: Andra Soni, Pramono Anung, Ahmad Luthfi, dan Khofifah Memimpin

Situasi menjadi semakin menarik karena margin error dalam quick count masih menjadi faktor penentu. Dengan selisih yang sangat tipis ini, margin error bisa mengubah hasil akhir dan menentukan apakah Pilgub Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua atau tidak.

Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 menjadi patokan utama dalam penentuan kemenangan. Aturan ini menyebutkan bahwa pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50% untuk ditetapkan sebagai pemenang. Artinya, jika perolehan suara tepat 50% atau kurang, putaran kedua tidak bisa dihindari.

Baca juga: Empat Lembaga Survei Ungkap Pramono Anung-Rano Karno Memimpin Quick Count Pilgub DKI Jakarta

Persaingan semakin memanas dengan perbedaan sikap kedua kubu. Tim Ridwan Kamil-Suswono meyakini akan ada putaran kedua. Sementara itu, kubu Pramono-Rano tetap optimis meraih kemenangan dalam satu putaran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya