Mengenal Istilah Murabahah, Pengertian dan Prosesnya di Jual Beli
Tim langit 7
Kamis, 19 Desember 2024 - 04:15 WIB
ilustrasi
Istilah murabahah cukup sering didengar dalam dunia keuangan syariah, terutama dalam konteks pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Apa itu murabahah? Berikut pengertian, rukun dan syarat, manfaat, serta contoh penerapan akad murabahah secara rinci.
Secara bahasa, istilah al-murabahah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu al-ribh dan al-ribah, yang artinya keberuntungan atau keuntungan.
Dalam literatur klasik Islam, murabahah diartikan sebagai sebuah akad jual beli dengan penambahan keuntungan bagi penjual.
Dikutip dari laman resmi BPKH, Al-Nawawi mendefinisikan murabahah sebagai “akad jual beli di mana harga barang yang ditetapkan sama dengan harga pembelian awal, ditambah nilai keuntungan yang disepakati.”
Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menyebutkan bahwa murabahah merupakan suatu cara untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, di mana penjual mendapatkan keuntungan atas harga pokok barang tersebut. Singkatnya, murabahah merupakan akad yang mendahulukan keadilan dan keterbukaan.
Dalam proses murabahah, harga pokok barang yang dibeli akan diinformasikan oleh penjual kepada pembeli, beserta tambahan nilai keuntungan yang telah disepakati bersama. Pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan langsung atau melalui sistem angsuran, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Apa itu murabahah? Berikut pengertian, rukun dan syarat, manfaat, serta contoh penerapan akad murabahah secara rinci.
Secara bahasa, istilah al-murabahah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu al-ribh dan al-ribah, yang artinya keberuntungan atau keuntungan.
Dalam literatur klasik Islam, murabahah diartikan sebagai sebuah akad jual beli dengan penambahan keuntungan bagi penjual.
Dikutip dari laman resmi BPKH, Al-Nawawi mendefinisikan murabahah sebagai “akad jual beli di mana harga barang yang ditetapkan sama dengan harga pembelian awal, ditambah nilai keuntungan yang disepakati.”
Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menyebutkan bahwa murabahah merupakan suatu cara untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, di mana penjual mendapatkan keuntungan atas harga pokok barang tersebut. Singkatnya, murabahah merupakan akad yang mendahulukan keadilan dan keterbukaan.
Dalam proses murabahah, harga pokok barang yang dibeli akan diinformasikan oleh penjual kepada pembeli, beserta tambahan nilai keuntungan yang telah disepakati bersama. Pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan langsung atau melalui sistem angsuran, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.