Blokir 500 Ribu Lebih Konten Judi Online, Kementerian Komdigi Ajak Ulama Sinergi Pencegahan
Tim langit 7
Senin, 23 Desember 2024 - 14:00 WIB
ilustrasi
Praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) terus menunjukkan tren yang memprihatinkan. Kementerian Komunikasi dan dan Digital (Komdigi) mengajak ulama untuk bersinergi memberantas penyakit masyarakat ini.
Plt Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty mengaku tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintah membutuhkan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat luas.
“Ini menjadi hal yang marak terjadi dan memperihatinkan hingga merusak tatanan sosial masyarakat kita,” katanya dalam Diskusi Publik “Bersama Melawan Pinjol dan Judol” yang digelar oleh Kemkomdigi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta,
Molly menyebutkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sebanyak 4 juta pengguna internet terlibat judi online, dan delapan ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca juga:Miris! Generasi Milenial Lebih Pilih Pinjol Ketimbang Produk Keuangan Syariah
Tingginya angka pengguna internet yang terlibat dalam judi online mengakibatkan mereka melakukan pinjman online ilegal. Transaksi pinjaman ilegal ini cukup masif hingga berkisar di angka Rp 6 triliun.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan data pribadi dan pemberian denda yang tidak masuk akal.
Plt Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty mengaku tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintah membutuhkan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat luas.
“Ini menjadi hal yang marak terjadi dan memperihatinkan hingga merusak tatanan sosial masyarakat kita,” katanya dalam Diskusi Publik “Bersama Melawan Pinjol dan Judol” yang digelar oleh Kemkomdigi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta,
Molly menyebutkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sebanyak 4 juta pengguna internet terlibat judi online, dan delapan ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca juga:Miris! Generasi Milenial Lebih Pilih Pinjol Ketimbang Produk Keuangan Syariah
Tingginya angka pengguna internet yang terlibat dalam judi online mengakibatkan mereka melakukan pinjman online ilegal. Transaksi pinjaman ilegal ini cukup masif hingga berkisar di angka Rp 6 triliun.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan data pribadi dan pemberian denda yang tidak masuk akal.