Gandeng Jamdatun Kejagung, Ikhtiar BPKH Perkuat Pengelolaan Dana Haji
Tim langit 7
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:15 WIB
ilustrasi
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kedua lembaga.
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Baca juga:Gandeng Lulu Group International, BPKH Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah Indonesia
Ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama:
- Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN): Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam
kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Baca juga:Gandeng Lulu Group International, BPKH Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah Indonesia
Ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama:
- Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN): Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam
kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili