home masjid

PPN 12% Bisa Halal Bisa Haram, Begini Penjelasannya

Senin, 30 Desember 2024 - 17:45 WIB
PPN 12% Bisa Halal Bisa Haram, Begini Penjelasannya
LANGIT7.ID-Jakarta;Rencana pemberlakuan pajak (PPN) 12% menuai sorotan dan perbincangan publik di Tanah Air. Negara dinilai tak mampu mengatur dan mengelola keuangannya sehingga membebani masyarakat luas.

Bagaimana pandangan Islam terhadap penerapan pajak?

Intelektual Muslim Ibnu Khaldun (1332-1408) dalam bukunya "Muqadimmah" mengatakan di antara tanda sebuah negara akan hancur, semakin besar dan beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya.

Pajak merupakan tanggungan-tanggungan yang dibebankan kepada masyarakat yang sesuai dengan syariat seperti zakat-zakat, pajak bumi (kharaj) dan pajak kepala (Jizyah) yang digunakan untuk pembangunan negara.

Pemerintahlah yang harusnya menetapkan setiap peraturan termasuk pajak dan masyarakat wajib untuk menaati peraturan tersebut, hal tersebut tertera dalam Surah An-Nisa Ayat 59 yang berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Tokoh sejarawan dan pemikir Islam kelahiran Tunisia ini bukan bermaksud menolak pajak. Konsep pajak yang ditawarkan Ibnu Khaldun menekankan pada keringanan pajak yang ditetapkan oleh negara kepada masyarakat. Sehingga menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih giat bekerja.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya