Memberi Nama Janin yang Keguguran Menurut 4 Mazhab
Tim langit 7
Selasa, 31 Desember 2024 - 05:52 WIB
Memberi Nama Janin yang Keguguran Menurut 4 Mazhab
LANGIT7.ID-Jakarta; Ketika seorang istri menanti kehadiran sang buah hati, ternyata Allah berkehendak lain, janinnya harus keguguran, kesedihan sudah pasti akan menyelimutinya. Namun cara terbaik menghadapinya, adalah tetap sabar dan berharap pahala dari Allah Ta'ala.
Sedangkan jabang bayi yang keguguran ini, masih banyak yang mempertanyakan, haruskah janin tersebut diberi nama atau tidak? Bagaimana pandangan syariat tentang hal tersebut. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.
Jika janin telah keluar, telah ada pula tanda kehidupannya seperti bernafas, berteriak atau menangis maka ulama sepakat jika janin itu telah menjadi bayi atau manusia pada umumnya. Maka semua ulama sepakat bahwa bayi yang telah keluar dalam keadaan hidup, lantas meninggal itu diberi nama. Karena bayi itu telah memiliki roh dan menjadi manusia.
Sedangkan janin yang meninggal dahulu sebelum keluar dari rahim ibunya disebut dengan as-siqthu (السقط). Para ulama berbeda pendapat terkait diberi nama atau tidak. Berikut uraian perbedaan pemberian nama tersebut menurut empat mazhab .
1. Mazhab Hanafiyyah
Dalam mazhab Hanafiyyah, tak usah diberi nama jika keluar dari rahim dalam keadaan meninggal. Bayi diberi nama hanya ketika ada tanda kehidupan setelah keluar dari rahim.
Disebutkan dalam kitab Badai' as-Shanai': Diriwayatkan dari Abu Hanifah beliau berkata: Ketika bayi berteriak setelah dilahirkan maka diberi nama, dimandikan, dishalatkan, mewarisi dan diwarisi. Jika belum berteriak maka tak diberi nama...
Sedangkan jabang bayi yang keguguran ini, masih banyak yang mempertanyakan, haruskah janin tersebut diberi nama atau tidak? Bagaimana pandangan syariat tentang hal tersebut. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.
Jika janin telah keluar, telah ada pula tanda kehidupannya seperti bernafas, berteriak atau menangis maka ulama sepakat jika janin itu telah menjadi bayi atau manusia pada umumnya. Maka semua ulama sepakat bahwa bayi yang telah keluar dalam keadaan hidup, lantas meninggal itu diberi nama. Karena bayi itu telah memiliki roh dan menjadi manusia.
Sedangkan janin yang meninggal dahulu sebelum keluar dari rahim ibunya disebut dengan as-siqthu (السقط). Para ulama berbeda pendapat terkait diberi nama atau tidak. Berikut uraian perbedaan pemberian nama tersebut menurut empat mazhab .
1. Mazhab Hanafiyyah
Dalam mazhab Hanafiyyah, tak usah diberi nama jika keluar dari rahim dalam keadaan meninggal. Bayi diberi nama hanya ketika ada tanda kehidupan setelah keluar dari rahim.
Disebutkan dalam kitab Badai' as-Shanai': Diriwayatkan dari Abu Hanifah beliau berkata: Ketika bayi berteriak setelah dilahirkan maka diberi nama, dimandikan, dishalatkan, mewarisi dan diwarisi. Jika belum berteriak maka tak diberi nama...