Sekolah Umum Bakal Libur Sebulan Saat Ramadan, Ini Rencana Besar Kemenag
Tim langit 7
Selasa, 31 Desember 2024 - 20:20 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah telah menetapkan 27 tanggal merah untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terbit pada 14 Oktober 2024. Namun, di tengah penetapan jadwal libur tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan wacana baru terkait libur Ramadan untuk sekolah umum.
"Sekolah-sekolah di luar sistem madrasah dan pesantren sedang kami wacanakan. Ya, sebetulnya di lingkungan Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur" Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip Selasa(31/12/2024).
Baca juga: Antisipasi Dampak Kurs Dolar, Pemerintah Rombak Skema Pembiayaan Haji 2025
Wacana libur sebulan penuh selama Ramadan untuk sekolah umum ini muncul setelah melihat implementasi di lingkungan pesantren. Kemenag tengah mengkaji penerapannya dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Bagi yang non-Muslim, mari kita saling menghargai. Ramadan kali ini kita fokus bagaimana menciptakan Ramadan berkualitas, mulai dari anak kecil sampai dewasa," ujar dia.
Penerapan kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih menghayati nilai-nilai spiritual dan sosial selama bulan Ramadan. Kemenag terus mengembangkan konsep yang tepat untuk penerapannya.
"Sekolah-sekolah di luar sistem madrasah dan pesantren sedang kami wacanakan. Ya, sebetulnya di lingkungan Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur" Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip Selasa(31/12/2024).
Baca juga: Antisipasi Dampak Kurs Dolar, Pemerintah Rombak Skema Pembiayaan Haji 2025
Wacana libur sebulan penuh selama Ramadan untuk sekolah umum ini muncul setelah melihat implementasi di lingkungan pesantren. Kemenag tengah mengkaji penerapannya dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Bagi yang non-Muslim, mari kita saling menghargai. Ramadan kali ini kita fokus bagaimana menciptakan Ramadan berkualitas, mulai dari anak kecil sampai dewasa," ujar dia.
Penerapan kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih menghayati nilai-nilai spiritual dan sosial selama bulan Ramadan. Kemenag terus mengembangkan konsep yang tepat untuk penerapannya.