home masjid

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Puasa Senin Kamis

Kamis, 02 Januari 2025 - 04:15 WIB
ilustrasi
Rajab merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam Islam selain Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

Bulan ini memiliki keutamaan khusus, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ

Artinya, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram." (At-Taubah [9]:36).

Sebagai salah satu dari empat bulan yang dimuliakan, Rajab menjadi momentum yang sangat baik bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk berpuasa sunah. Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa pada bulan-bulan yang dimuliakan ini hukumnya sunah.

Menurut Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, dalam menjalankan puasa sunah, terkadang menemui situasi di mana beberapa ibadah sunah bertemu pada waktu yang sama.

Salah satu contohnya adalah puasa sunah Rajab yang bertepatan dengan hari Senin atau Kamis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Bolehkah menggabungkan niat puasa sunah Rajab dan puasa Senin Kamis?

Baca juga:Makna Wudhu dalam Perspektif Sains dan Kesehatan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya