home global news

Tak Bisa Nimbun, Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen PLN

Kamis, 02 Januari 2025 - 10:07 WIB
Ilustrasi token PLN. (foto: siplahtelkom.com)
LANGIT7.ID-Tidak serta merta bisa menimbun token listrik diskon 50 persen PLN. Ada batas maksimal pembelian yang ditentukan.

Saat ini PT PLN (Persero) tengah mendukung langkah pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat berupa diskon 50 persen tarif listrik.

Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

PLN mendukung penuh langkah pemerintah dengan menghadirkan diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaksan diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada tahun 2025.

Darmawan menjelaskan, diskon tarif listrik ini akan berlaku secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar. Pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun.

Baca juga:Sampai Kapan Diskon 50 Persen Listrik PLN Berlangsung? Simak Baik-baik Penjelasannya
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya