home lifestyle muslim

Geger Sandra Dewi-Harvey Moeis Terdaftar di BPJS Kelas 3, Iuran Dibayari Pemprov DKI, Kok Bisa?

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:15 WIB
Artis Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis kembali menjadi sorotan karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Klas III.Foto/Instagram
Artis Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis kembali menjadi sorotan. Bukan lagi karena vonis hakim terhadap Harvey yang dinilai terlalu ringan, melainkan soal pasangan ini ketahuan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas III.

Tidak hanya itu, pasangan yang menikah di Disneyland Tokyo ini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan APBD DKI Jakarta yang bertanggung jawab membayar iurannya.

Temuan yang menghebohkan itu pun telah dikonfirmasi oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, terdaftarnya Harvey dan Sandra adalah bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) demi memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga.

Pernyataan tersebut mendasarkan kepada Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, sedangkan Harvey dan Sandra tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas III sejak 1 Maret 2018.

“Tapi sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tegas Ani, mengutip Antara.

Baca juga:Sandra Dewi dan Obsesinya pada Louis Vuitton, Koleksi Ratusan Juta dalam Lemari

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional dibagi menjadi dua jenis peserta, yakni PBI dan Non-PBI. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal pembiayaan dan sasaran penerima. Dikutip dari Antara, berikut perbedaannya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya