home global news

Partai Kecil Bisa Usung Capres: MK Hapus Syarat 20 Persen Kursi DPR

Kamis, 02 Januari 2025 - 21:52 WIB
Partai Kecil Bisa Usung Capres: MK Hapus Syarat 20 Persen Kursi DPR
LANGIT7.ID-Jakarta; Konstelasi politik Indonesia memasuki era baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberdayakan partai-partai kecil. Melalui keputusan yang mengubah peta politik nasional, lembaga peradilan tertinggi ini resmi menghapus syarat minimal kursi DPR bagi partai politik yang ingin mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Perubahan sistem politik ini tertuang dalam sidang putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK secara tegas membatalkan aturan presidential threshold yang selama ini mewajibkan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung capres-cawapres.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi MK terhadap efektivitas sistem ambang batas selama ini. Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa aturan tersebut justru menciptakan ketimpangan politik, di mana hanya partai-partai besar yang memiliki kesempatan mengajukan calon pemimpin negara.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Lebih jauh, MK melihat adanya dampak negatif dari sistem lama terhadap dinamika demokrasi. Minimnya pilihan calon presiden akibat persyaratan yang ketat telah memunculkan polarisasi di masyarakat. Fenomena ini bahkan berpotensi menciptakan situasi yang lebih mengkhawatirkan, seperti munculnya calon tunggal dalam pemilihan, sebagaimana yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah.

Untuk menjaga keseriusan partai politik dalam proses pencalonan, MK tidak hanya menghapus persyaratan kursi, tetapi juga mengusulkan mekanisme pengawasan baru. Partai politik yang tidak mengajukan calon berpotensi mendapatkan sanksi berupa larangan berpartisipasi dalam pemilihan presiden periode berikutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya