Mendikdasmen Dukung Penuh Kewajiban Pelajaran Agama di Sekolah
Nabil
Sabtu, 04 Januari 2025 - 14:58 WIB
Mendikdasmen Dukung Penuh Kewajiban Pelajaran Agama di Sekolah
LANGIT7.ID-Jakarta; Dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban pelajaran agama di sekolah mengalir dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keputusan ini dianggap sebagai langkah tepat dalam mewujudkan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
"Keputusan MK ini sangat tepat dan selaras dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga: UN Reborn, Komisi X DPR Minta Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi
Hadirnya putusan MK ini memperkokoh implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003. Regulasi tersebut telah mengatur hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya dari pengajar yang seagama.
Abdul Mu'ti dengan terbuka mengungkapkan tantangan dalam implementasi kebijakan ini, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar. Saat ini, beberapa sekolah masih mengandalkan guru bidang studi lain atau bekerjasama dengan komunitas keagamaan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran agama.
"Penyelenggaraan pendidikan agama akan dilaksanakan dengan berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar dia.
"Keputusan MK ini sangat tepat dan selaras dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga: UN Reborn, Komisi X DPR Minta Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi
Hadirnya putusan MK ini memperkokoh implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003. Regulasi tersebut telah mengatur hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya dari pengajar yang seagama.
Abdul Mu'ti dengan terbuka mengungkapkan tantangan dalam implementasi kebijakan ini, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar. Saat ini, beberapa sekolah masih mengandalkan guru bidang studi lain atau bekerjasama dengan komunitas keagamaan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran agama.
"Penyelenggaraan pendidikan agama akan dilaksanakan dengan berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar dia.