Taqlid dan Ijtihad Mengacu Surat Khalifah Umar Bin Kattab kepada Abu Musa al-Asy'ari
Miftah yusufpati
Senin, 06 Januari 2025 - 17:21 WIB
Taqlid dan Ijtihad Mengacu Surat Khalifah Umar Bin Kattab kepada Abu Musa al-Asy'ari
LANGIT7.ID-Jakarta; Suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy'ari yang kala itu menjadi Gubernur di Basrah, Irak. Surat Khalifah Umar tersebut mengandung beberapa prinsip pokok yang dapat kita simpulkan berkenaan dengan masalah taqlid dan ijtihad.
Surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa al-Asy'ari itu berbunyi sebagai berikut:
"Adapun sesudah itu, sesungguhnya menegakkan hukum (al qadla) adalah suatu kewajiban yang pasti dan tradisi (Sunnah) yang harus dipatuhi. Maka pahamilah jika sesuatu diajukan orang kepadamu. Sebab, tidaklah ada manfaatnya berbicara mengenai kebenaran jika tidak dapat dilaksanakan. Bersikaplah ramah antara sesama manusia dalam kepribadianmu, keadilanmu dan majlismu, sehingga seorang yang berkedudukan tinggi (syarif) tidak sempat berharap akan keadilanmu.
Memberi bukti adalah wajib atas orang yang menuduh, dan mengucapkan sumpah wajib bagi orang yang mengingkari (tuduhan).
Baca juga: Kisah Al-Hajjaj bin Yusuf yang Salat Mendahului Imam: Pencuri Sejati
Sedangkan kompromi (ishlah, berdamai) diperbolehkan di antara sesama orang Muslim, kecuali kompromi yang menghalalkan hal yang haram dan mengharamkan hal yang halal.
Surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa al-Asy'ari itu berbunyi sebagai berikut:
"Adapun sesudah itu, sesungguhnya menegakkan hukum (al qadla) adalah suatu kewajiban yang pasti dan tradisi (Sunnah) yang harus dipatuhi. Maka pahamilah jika sesuatu diajukan orang kepadamu. Sebab, tidaklah ada manfaatnya berbicara mengenai kebenaran jika tidak dapat dilaksanakan. Bersikaplah ramah antara sesama manusia dalam kepribadianmu, keadilanmu dan majlismu, sehingga seorang yang berkedudukan tinggi (syarif) tidak sempat berharap akan keadilanmu.
Memberi bukti adalah wajib atas orang yang menuduh, dan mengucapkan sumpah wajib bagi orang yang mengingkari (tuduhan).
Baca juga: Kisah Al-Hajjaj bin Yusuf yang Salat Mendahului Imam: Pencuri Sejati
Sedangkan kompromi (ishlah, berdamai) diperbolehkan di antara sesama orang Muslim, kecuali kompromi yang menghalalkan hal yang haram dan mengharamkan hal yang halal.