Hukum Islam: Metode Istinbath Berdasarkan Petunjuk Umum dalam Nash
Miftah yusufpati
Senin, 06 Januari 2025 - 17:26 WIB
Hukum Islam: Metode Istinbath Berdasarkan Petunjuk Umum dalam Nash
LANGIT7.ID-Jakarta; Jika saya mendepositokan uang saya di bank, bolehkah saya menerima bunga depositonya? Apakah bunga deposito itu sama dengan riba? Tanyalah ulama yang Anda kenal, dari golongan apa saja.
Cendekiawan Muslim, Jalaluddin Rakhmat (29 Agustus 1949 – 15 Februari 2021) dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" Bab "Peranan Tuntutan Situasi dalam Memahami Hukum Islam" mengatakan ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu.
"Anehnya bila golongan yang ditanya -- Muhammadiyah , Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam," ujarnya.
Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, kata Jalaluddin Rakhmat, sekali lagi jawabannya akan beragam. "Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan," ujarnya.
Menurutnya, ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadis-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito.
Baca juga: Taqlid yang Positif Adalah Dasar Penumbuhan Kekayaan Intelektual
Cendekiawan Muslim, Jalaluddin Rakhmat (29 Agustus 1949 – 15 Februari 2021) dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" Bab "Peranan Tuntutan Situasi dalam Memahami Hukum Islam" mengatakan ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu.
"Anehnya bila golongan yang ditanya -- Muhammadiyah , Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam," ujarnya.
Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, kata Jalaluddin Rakhmat, sekali lagi jawabannya akan beragam. "Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan," ujarnya.
Menurutnya, ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadis-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito.
Baca juga: Taqlid yang Positif Adalah Dasar Penumbuhan Kekayaan Intelektual