home masjid

Alasan Muslimah Dilarang Menikah dengan Lelaki Non-Muslim

Selasa, 07 Januari 2025 - 18:30 WIB
Alasan Muslimah Dilarang Menikah dengan Lelaki Non-Muslim
LANGIT7.ID-Jakarta; Islam melarang perempuan Islam atau Muslimah menikah dengan lelaki non-Islam. Hal ini bisa dilihat dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 221. Allah SWT befirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ

Artinya: "Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." ( QS al-Baqarah : 221)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menjelaskan lelaki muslim boleh menikah dengan perempuan ahli kitab, tetapi muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apa pun.

Selain ayat di atas, juga ada firman Allah tentang perempuan-perempuan mukminah yang turut hijrah ke Madinah:

"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mukminah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." ( QS al-Mumtahinah : 10)

Menurut Al-Qardhawi, dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya