Potensi Rp140 Triliun untuk Program MBG 2025: PBNU Tawarkan Skema Pendanaan Syariah
Tim langit 7
Senin, 13 Januari 2025 - 14:44 WIB
Potensi Rp140 Triliun untuk Program MBG 2025: PBNU Tawarkan Skema Pendanaan Syariah
LANGIT7.ID-Jakarta; Rencana penambahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp140 triliun pada 2025 memunculkan inovasi baru dalam skema pendanaannya. Nahdlatul Ulama (NU) memberikan solusi melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan.
Dana infak dan sedekah menjadi opsi utama yang ditawarkan NU untuk mendukung program pemerintah ini. Skema ini dinilai lebih tepat karena tidak terikat aturan ketat seperti zakat.
"Menurut saya untuk zakat ini perlu kajian lebih rinci. Karena zakat harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik dalam wacana fikih sebagai penerima yang diperbolehkan, tidak semua orang bisa menerima," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pernyataan ini menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mendorong penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program MBG. Namun NU melihat ada tantangan dalam penggunaan dana zakat.
Skema pendanaan melalui zakat memerlukan kajian mendalam karena terikat aturan syariah yang ketat. Dana zakat hanya bisa disalurkan kepada delapan kelompok penerima (Asnaf) yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
"Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum untuk semua orang, untuk zakat memang harus lebih hati-hati," ujar dia.
Saat ini, anggaran MBG yang telah disetujui DPR RI untuk tahun 2025 adalah Rp71 triliun. Program ini akan berjalan bertahap mulai Januari 2025 dengan target 3 juta penerima manfaat. Jumlah ini akan meningkat menjadi 6 juta pada April-Agustus.
Dana infak dan sedekah menjadi opsi utama yang ditawarkan NU untuk mendukung program pemerintah ini. Skema ini dinilai lebih tepat karena tidak terikat aturan ketat seperti zakat.
"Menurut saya untuk zakat ini perlu kajian lebih rinci. Karena zakat harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik dalam wacana fikih sebagai penerima yang diperbolehkan, tidak semua orang bisa menerima," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pernyataan ini menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mendorong penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program MBG. Namun NU melihat ada tantangan dalam penggunaan dana zakat.
Skema pendanaan melalui zakat memerlukan kajian mendalam karena terikat aturan syariah yang ketat. Dana zakat hanya bisa disalurkan kepada delapan kelompok penerima (Asnaf) yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
"Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum untuk semua orang, untuk zakat memang harus lebih hati-hati," ujar dia.
Saat ini, anggaran MBG yang telah disetujui DPR RI untuk tahun 2025 adalah Rp71 triliun. Program ini akan berjalan bertahap mulai Januari 2025 dengan target 3 juta penerima manfaat. Jumlah ini akan meningkat menjadi 6 juta pada April-Agustus.