home global news

11 Organisasi Pengguna Nama NU Terancam Sanksi, Ada yang Sudah Kerja Sama dengan Kementerian

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:05 WIB
11 Organisasi Pengguna Nama NU Terancam Sanksi, Ada yang Sudah Kerja Sama dengan Kementerian
LANGIT7.ID-Jakarta; Surat Edaran (SE) PBNU No.3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU, halini berpotensi mengganggu sejumlah program kerjasama yang telah dijalin beberapa organisasi pengguna nama NU dengan institusi pemerintah.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan, salah satu contohnya adalah Himpunan Advokat NU (HIMANU) yang telah menjalin kerjasama dengan kementerian dan masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, HIMANU termasuk dalam daftar 11 organisasi yang dinyatakan bukan bagian dari struktur resmi NU.

"Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya," kata Nur Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Ia menegaskan SE tersebut penting untuk mencegah tindakan-tindakan di luar tanggung jawab PBNU.

SE yang terbit 7 Januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi struktur dan tata kelola NU yang diamanatkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Belakangan ditemukan banyak entitas yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan dengan mengatasnamakan NU.

PBNU dalam SE tersebut menyatakan menghargai hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan yang mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Nahdlatul Ulama.

Selain HIMANU, terdapat Santri Tani NU (Santan NU), Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), Yayasan Rumah Sedekah NU/Ummat, Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU), Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU), Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI), Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN), Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS), serta organisasi lainnya yang tidak tercantum dalam AD/ART NU yang masuk dalam daftar entitas non-struktur NU.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya