LANGIT7.ID-Jakarta; Surat Edaran (SE) PBNU No.3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU, hal ini berpotensi mengganggu sejumlah program kerjasama yang telah dijalin beberapa organisasi pengguna nama NU dengan institusi pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan, salah satu contohnya adalah Himpunan Advokat NU (HIMANU) yang telah menjalin kerjasama dengan kementerian dan masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, HIMANU termasuk dalam daftar 11 organisasi yang dinyatakan bukan bagian dari struktur resmi NU.
"Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya," kata Nur Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Ia menegaskan SE tersebut penting untuk mencegah tindakan-tindakan di luar tanggung jawab PBNU.
SE yang terbit 7 Januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi struktur dan tata kelola NU yang diamanatkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Belakangan ditemukan banyak entitas yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan dengan mengatasnamakan NU.
PBNU dalam SE tersebut menyatakan menghargai hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan yang mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Nahdlatul Ulama.
Selain HIMANU, terdapat Santri Tani NU (Santan NU), Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), Yayasan Rumah Sedekah NU/Ummat, Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU), Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU), Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI), Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN), Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS), serta organisasi lainnya yang tidak tercantum dalam AD/ART NU yang masuk dalam daftar entitas non-struktur NU.
Nur Hidayat berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU. Menurutnya, hal ini penting mengingat beberapa organisasi tersebut telah banyak berinteraksi dengan pihak eksternal.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. (
NU Online)
(lam)