home global news

Rencana Serangga di Menu MBG, MUI: Kajian Fikih Hanya Sebut Belalang yang Halal

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:31 WIB
Petugas tengah menyiapkan makan bergizi gratis. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta;Dalam kajian fikih Islam, serangga yang dikenal dengan istilah "Hasyarat" memiliki kedudukan khusus terkait status kehalalannya. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menegaskan bahwa di antara ribuan spesies serangga, hanya belalang yang secara eksplisit disebutkan kehalalannya dalam hadits.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Hadits ini menjadi landasan utama pembahasan status kehalalan serangga dalam Islam.

Kiai Miftah menjelaskan, dasar kajian tauhid menyebutkan bahwa salah satu pembatal keimanan adalah mengharamkan sesuatu yang halal dan thayyib atau sebaliknya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah. Prinsip ini diperkuat dengan ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 88 yang memerintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi baik (thayyib).

Baca juga: Serangga Bisa Jadi Menu Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Tapi Hanya di Daerah Ini



Mayoritas ulama, menurut Kiai Miftah, mengambil sikap mengharamkan serangga selain belalang dengan berbagai pertimbangan fikih. Beberapa alasan yang mendasari adalah statusnya sebagai najis, potensi bahaya bagi kesehatan, serta ketidakmungkinan dilakukannya proses penyembelihan sebagaimana disyariatkan dalam Islam.

Pernyataan ini disampaikan merespons rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memasukkan serangga sebagai menu protein dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Setiap Muslim perlu memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. Sementara pemerintah berkewajiban memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar halal sesuai amanat undang-undang," jelas Kiai Miftah dalam keterangannya, dikutip Selasa(28/1/2025).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya