Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Rencana Serangga di Menu MBG, MUI: Kajian Fikih Hanya Sebut Belalang yang Halal

tim langit 7 Selasa, 28 Januari 2025 - 21:31 WIB
Rencana Serangga di Menu MBG, MUI: Kajian Fikih Hanya Sebut Belalang yang Halal
Petugas tengah menyiapkan makan bergizi gratis. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Dalam kajian fikih Islam, serangga yang dikenal dengan istilah "Hasyarat" memiliki kedudukan khusus terkait status kehalalannya. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menegaskan bahwa di antara ribuan spesies serangga, hanya belalang yang secara eksplisit disebutkan kehalalannya dalam hadits.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Hadits ini menjadi landasan utama pembahasan status kehalalan serangga dalam Islam.

Kiai Miftah menjelaskan, dasar kajian tauhid menyebutkan bahwa salah satu pembatal keimanan adalah mengharamkan sesuatu yang halal dan thayyib atau sebaliknya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah. Prinsip ini diperkuat dengan ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 88 yang memerintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi baik (thayyib).

Baca juga: Serangga Bisa Jadi Menu Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Tapi Hanya di Daerah Ini

Mayoritas ulama, menurut Kiai Miftah, mengambil sikap mengharamkan serangga selain belalang dengan berbagai pertimbangan fikih. Beberapa alasan yang mendasari adalah statusnya sebagai najis, potensi bahaya bagi kesehatan, serta ketidakmungkinan dilakukannya proses penyembelihan sebagaimana disyariatkan dalam Islam.

Pernyataan ini disampaikan merespons rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memasukkan serangga sebagai menu protein dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Setiap Muslim perlu memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. Sementara pemerintah berkewajiban memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar halal sesuai amanat undang-undang," jelas Kiai Miftah dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan opsi penggunaan serangga hanya akan berlaku untuk wilayah yang memang memiliki tradisi mengonsumsi serangga. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi BGN mengakomodasi kearifan pangan lokal dalam program MBG.

"Menu protein di setiap daerah berbeda, karena kalau di daerah yang banyak telur, ya protein dari telur. Yang banyak ikan, ikannya yang jadi mayoritas. Ada juga daerah yang terbiasa dengan serangga," kata Dadan saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1).

BGN menekankan fleksibilitas ini tidak hanya berlaku untuk sumber protein. Di Halmahera Barat misalnya, program MBG akan menyediakan singkong dan pisang rebus sebagai pengganti nasi, mengikuti pola konsumsi masyarakat setempat.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)