Pakar Ekonomi Syariah Ingatkan Kehati-hatian Berutang, Jangan Timbul Masalah di Kemudian Hari
Tim langit 7
Selasa, 04 Februari 2025 - 19:15 WIB
ilustrasi
Menjaga kehati-hatian dalam berutang penting untuk diperhatikan. Jangan sampai, siang hari berutang menimbulkan masalah dan kesengsaraan di malam hari.
Menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Akhyar Adnan, dalam Islam utang termasuk dalam kategori mubah atau diperbolehkan.
"Ada banyak nasihat yang mengingatkan agar seseorang berpikir matang sebelum memutuskan berutang," katanya.
Akhyar Adnan mengutip nasihat dari Umar bin Abdul Aziz yang menyatakan bahwa utang di siang hari bisa menjadi kesengsaraan di malam hari. Hal ini menegaskan bahwa berutang memiliki konsekuensi yang harus diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dia membagi utang ke dalam beberapa kategori. Pertama, dari sisi urgensi, utang dapat bersifat mendesak atau tidak. Utang yang mendesak terjadi ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Sebaliknya, utang yang tidak mendesak lebih sering dipicu oleh keinginan dan ketidaksabaran, seperti membeli kendaraan atau rumah dengan cara kredit meskipun masih bisa menabung.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Pagar Laut, Barang Publik, dan Ekonomi Syariah
Menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Akhyar Adnan, dalam Islam utang termasuk dalam kategori mubah atau diperbolehkan.
"Ada banyak nasihat yang mengingatkan agar seseorang berpikir matang sebelum memutuskan berutang," katanya.
Akhyar Adnan mengutip nasihat dari Umar bin Abdul Aziz yang menyatakan bahwa utang di siang hari bisa menjadi kesengsaraan di malam hari. Hal ini menegaskan bahwa berutang memiliki konsekuensi yang harus diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dia membagi utang ke dalam beberapa kategori. Pertama, dari sisi urgensi, utang dapat bersifat mendesak atau tidak. Utang yang mendesak terjadi ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Sebaliknya, utang yang tidak mendesak lebih sering dipicu oleh keinginan dan ketidaksabaran, seperti membeli kendaraan atau rumah dengan cara kredit meskipun masih bisa menabung.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Pagar Laut, Barang Publik, dan Ekonomi Syariah