home global news

Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII Warning Tak Boleh Ada Penimbunan

Rabu, 05 Februari 2025 - 17:03 WIB
ilustrasi
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas yang disubsidi oleh pemerintah itu.

Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang penjualan gas LPG 3 kg diecerkan. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak.

Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga LPG 3 kg sesunguhnya ialah Rp. 12.750, bukan harga yang dijual di pengecer.

"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga LPG di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp 45.000 – Rp 60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika LPG langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin, Rabu (5/2/2025).

Baca juga:Ombudsman RI Minta Pemerintah Libatkan Pengecer dalam Rantai Pasok LPG 3 Kilogram

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran LPG 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

"Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," bebernya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya