home global news

Cara Mengurus Sertifikasi Halal, Ternyata Mudah dan Murah

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:10 WIB
Ilustrasi logo halal. (Instagram/halal.indonesia)
LANGIT7.ID-Menyusul kehebohan soal pengurusan sertifikasi halal yang memakan biaya ratusan, bahkan sampai miliaran rupiah, masyarakat pun sebaiknya harus memahami bahwa mengurus sertifikasi halal sebenarnya mudah dan murah.

Dikutip dari bpjph.halal.go.id, setidakny ada beberapa langkah untuk bisa mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk yang diajukan.

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).

Hasil pendampingan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

"Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya