home masjid

Mengapa Valentine Diharamkan dalam Islam?

Jum'at, 14 Februari 2025 - 09:02 WIB
Ilustrasi Valentine Day. (unsplash.com/@freestocks)
LANGIT7.ID-Setiap 14 Februari kita mengenal adanya Hari Valentine, Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.

Di hari ini, banyak yang mengungkapkannya dengan beragam bentuk. Mulai memberi kado, boneka, bunga, hingga cokelat.

Tapi, dalam Islam, khususnya merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Februari 2008 menyebutkan bahwa perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang hukumnya haram.

Kemudian, MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram. Hal tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine.

Kenapa haram?

Alasan penetapan Valentine haram adalah perayaan tersebut lebih banyak diisi hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukkan. Perayaan atau cara memperingati hari Valentine dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram karena tiga alasan, yaitu hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari ini dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, dan berpotensi membawa keburukan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya