LANGIT7.ID-Setiap 14 Februari kita mengenal adanya Hari Valentine, Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.
Di hari ini, banyak yang mengungkapkannya dengan beragam bentuk. Mulai memberi kado, boneka, bunga, hingga cokelat.
Tapi, dalam Islam, khususnya merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Februari 2008 menyebutkan bahwa perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang hukumnya haram.
Kemudian, MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram. Hal tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine.
Kenapa haram?Alasan penetapan Valentine haram adalah perayaan tersebut lebih banyak diisi hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukkan. Perayaan atau cara memperingati hari Valentine dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
MUI mengeluarkan fatwa Valentine haram karena tiga alasan, yaitu hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam, perayaan setiap 14 Februari ini dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah, dan berpotensi membawa keburukan.
Hukum Valentine dalam Islam Mengutip dari muhammadiyah.or.id, inti dari Valentine adalah mengistimewakan satu hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihi. Namun, Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada sesama.
Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Bukankah di dalam Islam ada tuntutan untuk memulai segala sesuatu dengan mengucap kalimat basmallah, bismillahirahmirrahim, yang berarti dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih Lagi Maha penyayang.
Cara menunjukkan kasih sayang di dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan antara sesama anak muda. Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina.
Dalam hal ini dengan sangat jelas Allah SWT sudah berfirman:
وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا
Artinya: Dan, janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra'ayat 32)
Jadi, kenapa Hari Valentine itu diharamkan, karena pada prinsipnya tidak ada dalam ajaran Islam. Dan karena kebanyakan aktivitasnya negatif. Mengarah ke perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum Islam.(*)
(hbd)