Alex Noerdin, Dana Hibah Ludes, dan Nasib Masjid Sriwijaya
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 23 September 2021 - 17:01 WIB
Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang yang terbengkalai Foto: Istimewa
Keterangan Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers virtual Rabu (22/9/2021) malam lalu mengungkapkan betapa ganasnya korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, Palembang.
Gubernur Sumatra Selatan 2008-2018, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam proyek pembangunan masjid yang direncanakan jadi masjid termegah se-Asia Tenggara itu.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menjelaskan bahwa masjid itu dibiayai dari dana hibah APBD pemerintah provinsi Sumsel 2015 dan 2017 dengan total Rp130 miliar.
Rinciannya Rp50 miliar dialokasikan pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017.
Harapannya, masjid seluas 20 hektar yang berlokasi di kawasan kecamatan Jakabaring, Palembang itu bisa digunakan untuk Asian Games 2018.
Namun, pembangunan masjid mangkrak dan dana Rp130 miliar ludes.
“Pembangunan masjid tidak selesai, dan penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara Rp130 miliar,” kata Leonard.
Gubernur Sumatra Selatan 2008-2018, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam proyek pembangunan masjid yang direncanakan jadi masjid termegah se-Asia Tenggara itu.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menjelaskan bahwa masjid itu dibiayai dari dana hibah APBD pemerintah provinsi Sumsel 2015 dan 2017 dengan total Rp130 miliar.
Rinciannya Rp50 miliar dialokasikan pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017.
Harapannya, masjid seluas 20 hektar yang berlokasi di kawasan kecamatan Jakabaring, Palembang itu bisa digunakan untuk Asian Games 2018.
Namun, pembangunan masjid mangkrak dan dana Rp130 miliar ludes.
“Pembangunan masjid tidak selesai, dan penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara Rp130 miliar,” kata Leonard.