LANGIT7.ID, Jakarta - Keterangan Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers virtual Rabu (22/9/2021) malam lalu mengungkapkan betapa ganasnya korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, Palembang.
Gubernur Sumatra Selatan 2008-2018, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam proyek pembangunan masjid yang direncanakan jadi masjid termegah se-Asia Tenggara itu.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menjelaskan bahwa masjid itu dibiayai dari dana hibah APBD pemerintah provinsi Sumsel 2015 dan 2017 dengan total Rp130 miliar.
Rinciannya Rp50 miliar dialokasikan pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017.
Harapannya, masjid seluas 20 hektar yang berlokasi di kawasan kecamatan Jakabaring, Palembang itu bisa digunakan untuk Asian Games 2018.
Namun, pembangunan masjid mangkrak dan dana Rp130 miliar ludes.
“Pembangunan masjid tidak selesai, dan penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara Rp130 miliar,” kata Leonard.
Ia memaparkan dana hibah itu ditransfer ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Itu adalah yayasan yang dibentuk untuk membangun masjid tersebut.
Pengurus yayasan ternyata sebagian merupakan pejabat di Pemprov Sumsel.
Namun, belakangan ditemukan pencairan dana itu tidak sesuai ketentuan. Tidak ada proposal pengajuan dana dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Tersangka AN [Alex Noerdin] selaku gubernur menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal,” jelas Leonard.
Terlebih, kemudian ditemukan bahwa Yayasan Wakaf Sriwijaya itu tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Dana Rp130 miliar pun ditransfer ke rekening yayasan. “Dalam penggunaan [dana itu] ditemukan banyak penyimpangan,” jelas Leonard.
Selain itu Kejati Sumsel juga menemukan status lahan masjid itu belum jelas, karena sebagian masih berstatus dimiliki warga. Sebagian bahkan merupakan lahan sengketa.
Sebelumnya Kejati Sumsel sudah bergerak dan menangkap sebagian mantan pejabat yang tergabung ke dalam Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut.
Total sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Mundai Madang, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.
Muddai Madang menjabat sebagai bendahara di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Hingga akhirnya, baru Rabu malam (22/9), mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana nasib masjid Sriwijaya? Hingga kini masjid yang direncanakan memakan biaya Rp130 miliar itu baru bewujud pondasi dasar, pengerjaan kolom belum selesai, di atas lahan kosong semak belukar.
(arp)