LANGIT7.ID-Jakarta; Penyimpangan diskresi dalam pembagian kuota haji periode 2023-2024 menjadi fokus utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengantongi bukti-bukti baru. Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya ketidaksesuaian prosedur yang melenceng dari kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Upaya penguatan bukti ini semakin solid pasca pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada Jumat (23/1). Kehadiran Dito sebagai saksi dianggap krusial karena ia merupakan bagian dari rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk membahas penambahan kuota tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari Dito memberikan gambaran terang mengenai asal-usul tambahan kuota haji yang diduga disalahgunakan. Budi menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Kementerian Agama saat itu tidak sejalan dengan komitmen awal kedua negara.
"Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (25/1/2026).
Dalam pengembangan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, pencegahan ke luar negeri juga telah diberlakukan terhadap pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan mertua dari Dito Ariotedjo.
Mengenai alasan pemanggilan saksi, Budi menyebutkan bahwa kapasitas Dito sangat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan penyidik terkait alur penambahan kuota.
"Karena memang kami melihat Pak Dito bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik. Pada saat itu, Pak Dito berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan Pemerintah Indonesia," katanya.
Rangkaian penyidikan juga melibatkan penggeledahan di berbagai titik strategis. Sejumlah lokasi yang telah disisir penyidik antara lain kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah salah satu ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
(lam)