home global news

Apple Lunasi Utang Rp 163,6 Miliar ke Indonesia Setelah Terancam Sanksi TKDN

Jum'at, 21 Februari 2025 - 16:35 WIB
Apple Lunasi Utang Rp 163,6 Miliar ke Indonesia Setelah Terancam Sanksi TKDN
LANGIT7.ID-Jakarta; Ancaman pembekuan hingga pencabutan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akhirnya membuat Apple Inc bertindak cepat. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini resmi melunasi utang investasinya sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar (kurs Rp 16.360) kepada pemerintah Indonesia.

Pelunasan ini menjadi titik akhir dari polemik ketidakpatuhan Apple terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Aturan tersebut sejatinya memberikan fasilitas khusus bagi Apple untuk dapat memasarkan produknya di pasar Indonesia, namun perusahaan dinilai belum memenuhi komitmen investasinya.

Baca juga:Kemenperin Optimis Capai Kesepakatan Investasi dengan Apple

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi langsung pelunasan tersebut. "Sudah, sudah bayar, sudah kami terima," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (21/2/2025).

Pembayaran ini terkait sisa realisasi investasi untuk periode 2020-2023 yang seharusnya jatuh tempo pada Juni 2023.

Sebelum melunasi, Apple terancam tiga sanksi berbeda dari Kementerian Perindustrian. Mulai dari penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga sanksi terberat berupa pencabutan sertifikat TKDN yang bisa mengakibatkan produk Apple tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Meski utang telah dilunasi, pemerintah tetap mengambil langkah antisipatif. Kementerian Perindustrian menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang tersebut. Tidak hanya itu, audit menyeluruh juga akan dilakukan terhadap seluruh Apple Academy mengingat catatan ketidakpatuhan perusahaan dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN selama tujuh tahun terakhir, dari 2018 hingga 2023. Baca juga: Harga iPhone 16e di Singapura vs Malaysia, Mana Lebih Murah untuk Dibawa ke Indonesia?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya