Apple Bayar Rp 163,6 M, Bukti Regulasi Industri RI Mampu Kendalikan Investasi Asing
Tim langit 7
Jum'at, 21 Februari 2025 - 17:00 WIB
Apple Bayar Rp 163,6 M, Bukti Regulasi Industri RI Mampu Kendalikan Investasi Asing
LANGIT7.ID-Jakarta; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terbukti efektif mengawal kepatuhan investasi asing di Indonesia. Hal ini terlihat dari keberhasilan Kementerian Perindustrian dalam menagih pelunasan komitmen investasi Apple senilai US$ 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana menilai, pelunasan utang investasi Apple ini membuktikan bahwa regulasi industri menjadi instrumen utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. Menurutnya, penegakan aturan yang tegas mampu memastikan perusahaan teknologi global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga memberikan manfaat nyata dari investasi mereka.
Baca juga:Apple Lunasi Utang Rp 163,6 Miliar ke Indonesia Setelah Terancam Sanksi TKDN
Ketegasan regulasi tersebut terlihat saat Kementerian Perindustrian memberikan sanksi kepada Apple yang belum merealisasikan komitmen investasinya periode 2020-2023. Sanksi berupa penambahan modal investasi baru dalam skema periode 2024-2026 terbukti efektif sebagai langkah persuasif untuk memastikan kepatuhan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Implementasi regulasi industri yang konsisten terhadap Apple ini dinilai krusial dalam mewujudkan transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional. Hal ini sejalan dengan visi besar Asta Cita dan Indonesia Emas 2045 yang mengedepankan pembangunan industri berkelanjutan.
Ilham mengapresiasi langkah cepat dan tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menyelesaikan komitmen investasi Apple di Indonesia. "Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi secara optimal," ujarnya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Kemenperin Optimis Capai Kesepakatan Investasi dengan Apple
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana menilai, pelunasan utang investasi Apple ini membuktikan bahwa regulasi industri menjadi instrumen utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. Menurutnya, penegakan aturan yang tegas mampu memastikan perusahaan teknologi global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga memberikan manfaat nyata dari investasi mereka.
Baca juga:Apple Lunasi Utang Rp 163,6 Miliar ke Indonesia Setelah Terancam Sanksi TKDN
Ketegasan regulasi tersebut terlihat saat Kementerian Perindustrian memberikan sanksi kepada Apple yang belum merealisasikan komitmen investasinya periode 2020-2023. Sanksi berupa penambahan modal investasi baru dalam skema periode 2024-2026 terbukti efektif sebagai langkah persuasif untuk memastikan kepatuhan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Implementasi regulasi industri yang konsisten terhadap Apple ini dinilai krusial dalam mewujudkan transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional. Hal ini sejalan dengan visi besar Asta Cita dan Indonesia Emas 2045 yang mengedepankan pembangunan industri berkelanjutan.
Ilham mengapresiasi langkah cepat dan tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menyelesaikan komitmen investasi Apple di Indonesia. "Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi secara optimal," ujarnya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Kemenperin Optimis Capai Kesepakatan Investasi dengan Apple