Jejak Broker Swasta di Balik Skandal Korupsi Pertamina: Manipulasi Impor Minyak Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Tim langit 7
Selasa, 25 Februari 2025 - 16:00 WIB
Jejak Broker Swasta di Balik Skandal Korupsi Pertamina: Manipulasi Impor Minyak Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
LANGIT7.ID-Jakarta;Peran broker swasta menjadi kunci utama terungkapnya skema korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Ketiga broker swasta ini diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama empat petinggi Pertamina untuk mengatur kesepakatan harga dan memanipulasi proses impor minyak. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, tersangka MKAR dari PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan besar dari transaksi impor yang dimark-up hingga 13-15% dari nilai kontrak pengiriman minyak.
Baca juga: Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax Berdampak pada APBN: Subsidi BBM Membengkak Akibat Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
Skema korupsi ini bermula saat para tersangka dari Pertamina melakukan "pengkondisian" agar produksi minyak dalam negeri ditolak dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih dalam range Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Modus ini memaksa Indonesia mengimpor minyak mentah melalui broker-broker yang telah ditentukan, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa broker-broker ini dimenangkan melalui proses yang dikondisikan, seolah-olah tender dilakukan sesuai ketentuan. Padahal, kesepakatan harga dan penunjukan pemenang telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Modus ini membuat negara harus membayar biaya impor yang berlipat ganda, sehingga berkontribusi signifikan terhadap total kerugian negara.
Mengabaikan Produksi Dalam Negeri
Kejagung menyebutkan kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018. Namun, aturan ini dilanggar dengan sengaja oleh para tersangka yang justru mengekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke luar negeri.
Ketiga broker swasta ini diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama empat petinggi Pertamina untuk mengatur kesepakatan harga dan memanipulasi proses impor minyak. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, tersangka MKAR dari PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan besar dari transaksi impor yang dimark-up hingga 13-15% dari nilai kontrak pengiriman minyak.
Baca juga: Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax Berdampak pada APBN: Subsidi BBM Membengkak Akibat Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
Skema korupsi ini bermula saat para tersangka dari Pertamina melakukan "pengkondisian" agar produksi minyak dalam negeri ditolak dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih dalam range Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Modus ini memaksa Indonesia mengimpor minyak mentah melalui broker-broker yang telah ditentukan, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa broker-broker ini dimenangkan melalui proses yang dikondisikan, seolah-olah tender dilakukan sesuai ketentuan. Padahal, kesepakatan harga dan penunjukan pemenang telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Modus ini membuat negara harus membayar biaya impor yang berlipat ganda, sehingga berkontribusi signifikan terhadap total kerugian negara.
Mengabaikan Produksi Dalam Negeri
Kejagung menyebutkan kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018. Namun, aturan ini dilanggar dengan sengaja oleh para tersangka yang justru mengekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke luar negeri.