Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Jejak Broker Swasta di Balik Skandal Korupsi Pertamina: Manipulasi Impor Minyak Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

tim langit 7 Selasa, 25 Februari 2025 - 16:00 WIB
Jejak Broker Swasta di Balik Skandal Korupsi Pertamina: Manipulasi Impor Minyak Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
LANGIT7.ID-Jakarta; Peran broker swasta menjadi kunci utama terungkapnya skema korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Ketiga broker swasta ini diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama empat petinggi Pertamina untuk mengatur kesepakatan harga dan memanipulasi proses impor minyak. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, tersangka MKAR dari PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan besar dari transaksi impor yang dimark-up hingga 13-15% dari nilai kontrak pengiriman minyak.

Baca juga: Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax Berdampak pada APBN: Subsidi BBM Membengkak Akibat Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

Skema korupsi ini bermula saat para tersangka dari Pertamina melakukan "pengkondisian" agar produksi minyak dalam negeri ditolak dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih dalam range Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Modus ini memaksa Indonesia mengimpor minyak mentah melalui broker-broker yang telah ditentukan, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Penyidik Kejagung mengungkap bahwa broker-broker ini dimenangkan melalui proses yang dikondisikan, seolah-olah tender dilakukan sesuai ketentuan. Padahal, kesepakatan harga dan penunjukan pemenang telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Modus ini membuat negara harus membayar biaya impor yang berlipat ganda, sehingga berkontribusi signifikan terhadap total kerugian negara.

Mengabaikan Produksi Dalam Negeri

Kejagung menyebutkan kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018. Namun, aturan ini dilanggar dengan sengaja oleh para tersangka yang justru mengekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke luar negeri.

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Abdul Qohar dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/02) malam.

Alih-alih menggunakan produksi dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga justru mengimpor minyak mentah dan produk kilang melalui broker-broker yang telah diatur. Dari sinilah, kerugian negara mulai terjadi karena perbedaan harga yang signifikan.

Skenario Terencana dalam Pemilihan Pemasok Impor

Para tersangka dari Pertamina yaitu RS, SDS, AP, dan YF diduga bersekongkol dengan broker swasta untuk mengatur siapa pemenang tender impor minyak. Seolah-olah proses tender dilakukan secara fair dan transparan, namun sebenarnya semua sudah diatur.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Qohar menjelaskan modus kongkalikong tersebut.

Akibat dari kongkalikong tersebut, negara harus membayar harga impor minyak mentah yang jauh lebih mahal dibandingkan jika membeli produksi dalam negeri. Hal ini menjadi salah satu sumber kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Keuntungan Besar Bagi Broker

Tengok saja tersangka MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Dia disebut menerima keuntungan besar dari mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF dari Pertamina Internasional Shipping.

Mark-up tersebut menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15% dari nilai kontrak. Uang ini kemudian mengalir ke kantong para tersangka, termasuk broker-broker swasta yang terlibat.

Kejagung menyatakan, penetapan tujuh tersangka ini dilakukan setelah memeriksa 96 saksi dan dua orang ahli. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan statusnya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/02).

Para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari kuasa hukum para tersangka.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan