KPMI, Ajarkan Pengusaha Muslim Berwirausaha Sesuai Sunah Rasulullah
Muhajirin
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:29 WIB
Anggota komunitas pengusaha muslim saat mengikuti kelas muamalah. (foto: instagram/ @kpmiofficial)
Ada banyak komunitas pengusaha di Indonesia. Masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda. Ada komunitas yang diikat karena kesamaan bisnis, komunitas pedagang teknologi, hingga komunitas pedagang otomotif. Ada pula yang dibentuk atas dasar kesamaan hobi. Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) sedikit berbeda. KPMI dibangun karena latar belakang anggota seorang muslim dengan beragam jenis usaha.
Komunitas yang didirikan di Bogor itu berawal dari sebuah website pengusahamuslim.com pada 2005 dan milist pengusahamuslim@yahoogroups.com pada 2008. Laman tersebut dibuat sebagai sarana para pengusaha muslim mendalami akidah Islam dan sesuai syariat Islam dalam bermualah atau dikenal dengan istilah fikih muamalah. Seiring waktu, komunitas itu terbentuk Yayasan Bina Pengusaha Muslim dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI).
Awalnya komunitas ini berdiri atas keprihatinan bahwa mayoritas pengusaha muslim tidak sesukses dengan pengusaha nonmuslim. Tak hanya itu, perekonomian umat Islam terkesan tertinggal, sehingga perlu ada terobosan sebagai upaya peningkatan kualitas para pengusaha muslim.
Banyak perhimpunan hanya memberikan pendidikan kewirausahaan dan keterampilan, namun murni berorientasi dunia. Bahkan, KPMI menyinggung banyak perkumpulan hanya mengusung nama syariah saja, namun tak peduli dengan realisasi syariah dalam menjalankan bisnis. Atas dasar itu, KPMI membawa misi menciptakan suatu upaya membina pengusaha muslim sampai terbentuk pengusaha yang menjalankan agama secara benar, ikhtiar benar, dan benar dalam bermualah. Tentu sesuai dengan sunah Rasulullah SAW.
Maka tak heran, KPMI didirikan dan dibina oleh beberapa ustaz bersama pengusaha muslim yang keinginan kuat menyebarluaskan ilmu tentang kode etik seorang pengusaha muslim. Para ustaz memberikan arahan bagaimana seharusnya seorang pengusaha melaksanakan dan mengelola usaha sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi Islam terdahulu agar selamat dunia akhirat.
Selain itu, seperti dilansir dari laman resmi KPMI, komunitas itu berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan program serta kegiatan, KPMI selalu berpedoman dan berlandaskan pada Akidah Islam yang lurus dan menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai Syari’at Islam, berdasarkan Al Quran dan Hadits yang shahih sesuai dengan pemahaman salafush shalih (ulama-ulama shaleh terdahulu).
Saat ini anggota KPMI tersebar di 35 Korwil, 33 Korwil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan 2 Korwil di luar negeri. Anggota KPMI yang terdaftar berjumlah lebih dari 32.000 orang baik yang sudah jadi pengusaha maupun calon pengusaha.
Komunitas yang didirikan di Bogor itu berawal dari sebuah website pengusahamuslim.com pada 2005 dan milist pengusahamuslim@yahoogroups.com pada 2008. Laman tersebut dibuat sebagai sarana para pengusaha muslim mendalami akidah Islam dan sesuai syariat Islam dalam bermualah atau dikenal dengan istilah fikih muamalah. Seiring waktu, komunitas itu terbentuk Yayasan Bina Pengusaha Muslim dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI).
Awalnya komunitas ini berdiri atas keprihatinan bahwa mayoritas pengusaha muslim tidak sesukses dengan pengusaha nonmuslim. Tak hanya itu, perekonomian umat Islam terkesan tertinggal, sehingga perlu ada terobosan sebagai upaya peningkatan kualitas para pengusaha muslim.
Banyak perhimpunan hanya memberikan pendidikan kewirausahaan dan keterampilan, namun murni berorientasi dunia. Bahkan, KPMI menyinggung banyak perkumpulan hanya mengusung nama syariah saja, namun tak peduli dengan realisasi syariah dalam menjalankan bisnis. Atas dasar itu, KPMI membawa misi menciptakan suatu upaya membina pengusaha muslim sampai terbentuk pengusaha yang menjalankan agama secara benar, ikhtiar benar, dan benar dalam bermualah. Tentu sesuai dengan sunah Rasulullah SAW.
Maka tak heran, KPMI didirikan dan dibina oleh beberapa ustaz bersama pengusaha muslim yang keinginan kuat menyebarluaskan ilmu tentang kode etik seorang pengusaha muslim. Para ustaz memberikan arahan bagaimana seharusnya seorang pengusaha melaksanakan dan mengelola usaha sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi Islam terdahulu agar selamat dunia akhirat.
Selain itu, seperti dilansir dari laman resmi KPMI, komunitas itu berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan program serta kegiatan, KPMI selalu berpedoman dan berlandaskan pada Akidah Islam yang lurus dan menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai Syari’at Islam, berdasarkan Al Quran dan Hadits yang shahih sesuai dengan pemahaman salafush shalih (ulama-ulama shaleh terdahulu).
Saat ini anggota KPMI tersebar di 35 Korwil, 33 Korwil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan 2 Korwil di luar negeri. Anggota KPMI yang terdaftar berjumlah lebih dari 32.000 orang baik yang sudah jadi pengusaha maupun calon pengusaha.