home global news

Pengamat Hukum Soroti Rangkap Jabatan Pengurus BPI Danantara

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:05 WIB
Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho.Foto/ist
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dilarang rangkap jabatan.

Dengan beratnya tugas sebagai Menteri dan juga mencegah konflik kepentingan maka pengurus BPI Danantara yang merangkap jabatan sebaiknya mengundurkan diri.

Pasalnya, tanggungjawab badan baru ini sangat besar karena mengelola dana besar yakni USD20 miliar yang setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000/USD), berasal dari program efisiensi anggaran.

"Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," tegas Hardjuno di Surabaya , Selasa (25/2/2025).

Dalam UU Nomor UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23. Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

”Kalau baca UU Nomor 39 Tahun 2008 itu dilarang menteri rangkap jabatan apapun, karena menteri jabatan publik,” tegasnya.

Baca juga:Pengelolaan Dana Rp14.680 Triliun Danantara: Ujian Berat Komitmen Anti-Korupsi Prabowo
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya