Hukum Yasinan dalam Islam, Bolehkah Jadi Bacaan yang Istimewa?
Ahmad zuhdi
Jum'at, 24 September 2021 - 07:45 WIB
Hukum Yasinan dalam Islam, bolehkah jadi bacaan yang istimewa. (Foto: iStock).
Hukum yasinan dalam Islam harus dilihat secara komprehensif. Yasin merupakan surah yang mulai dan agung karena salah satu kalamullah untuk ummat Islam.
Sumber ajaran Islam yakni Al Quran dan Sunnah. Al Quran merupakan wahyu dari Allah yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya, mustahil salah. Namun pengamalan Al Quran pun harus memakai ilmu, di antaranya hadist. Karena itulah hukum yasinan dalam Islam tak bisa dipadang hanya dari sisi budaya semata.
Bila melihat sunnah Rasul, yakni ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam baik ucapan ucapan, perbuatan, sikap bahkan diamnya, harus menjadi panduan ummat dalam beragama. Lalu adakah Rasulullah menetapkan hukum yasinan dalam Islam?
Baca Juga: Keajaiban Sedekah Subuh, Ini Tata Cara Beramal meski dari Rumah
Sebelum menjawab hukum yasinan dalam Islam, harus dipahami lebih dulu bahwa hadist (sunnah) baru dikumpulkan dan dicatat di akhir abad pertama, di antaranya kitab al-Muwaththa yang ditulis oleh Imam Malik (93-197 H).
Untuk mempelajari hadits Nabi diperlukan kajian tentang sanad hadits atau bisa disebut wartawan-wartawan hadits, mengingat para pencatat hadits itu tidak sezaman dengan Nabi.
Sebagai contoh, Imam al-Bukhari lahir pada tahun 194 H dan meninggal pada tahun 256 H. Berarti jarak al-Bukhari dengan Nabi itu jauh sekali. Dalam hal ini al-Bukhari menyatakan: Qala Rasulullah lewat para rawi hadits dari al-Bukhari sampai Nabi yang kurang lebih empat atau lima orang rawi.
Sumber ajaran Islam yakni Al Quran dan Sunnah. Al Quran merupakan wahyu dari Allah yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya, mustahil salah. Namun pengamalan Al Quran pun harus memakai ilmu, di antaranya hadist. Karena itulah hukum yasinan dalam Islam tak bisa dipadang hanya dari sisi budaya semata.
Bila melihat sunnah Rasul, yakni ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam baik ucapan ucapan, perbuatan, sikap bahkan diamnya, harus menjadi panduan ummat dalam beragama. Lalu adakah Rasulullah menetapkan hukum yasinan dalam Islam?
Baca Juga: Keajaiban Sedekah Subuh, Ini Tata Cara Beramal meski dari Rumah
Sebelum menjawab hukum yasinan dalam Islam, harus dipahami lebih dulu bahwa hadist (sunnah) baru dikumpulkan dan dicatat di akhir abad pertama, di antaranya kitab al-Muwaththa yang ditulis oleh Imam Malik (93-197 H).
Untuk mempelajari hadits Nabi diperlukan kajian tentang sanad hadits atau bisa disebut wartawan-wartawan hadits, mengingat para pencatat hadits itu tidak sezaman dengan Nabi.
Sebagai contoh, Imam al-Bukhari lahir pada tahun 194 H dan meninggal pada tahun 256 H. Berarti jarak al-Bukhari dengan Nabi itu jauh sekali. Dalam hal ini al-Bukhari menyatakan: Qala Rasulullah lewat para rawi hadits dari al-Bukhari sampai Nabi yang kurang lebih empat atau lima orang rawi.