Siapa Saja yang Bayar Fidyah untuk Puasa Ramadhan?
Tim langit 7
Ahad, 09 Maret 2025 - 11:15 WIB
ilustrasi
Kendati puasa Ramadhan wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat, namun kondisi tertentu membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Misalnya karena sakit, usia lanjut atau keadaan lainnya.
Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa dapat dilakukan dengan qadha atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi seseorang.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i disamakan dengan orang yang tidak berpuasa.
“Dia wajib mengqadha di hari lain dan wajib bertobat. Tobat yang dimaksud harus dilakukan dengan penuh penyesalan dan berikrar untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Kiai Miftah seperti dikutip dari laman MUI.
Baca juga:Puasa Bukan Penghalang Olah Raga, Bisa Dilakukan Malam Hari
Dia menjelaskan ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan bagi orang tua yang sedang sakit. Pertama, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka, dengan catatan bahwa berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya.
"Dalam hal ini, mereka wajib mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh," jelasnya.
Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa dapat dilakukan dengan qadha atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi seseorang.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i disamakan dengan orang yang tidak berpuasa.
“Dia wajib mengqadha di hari lain dan wajib bertobat. Tobat yang dimaksud harus dilakukan dengan penuh penyesalan dan berikrar untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Kiai Miftah seperti dikutip dari laman MUI.
Baca juga:Puasa Bukan Penghalang Olah Raga, Bisa Dilakukan Malam Hari
Dia menjelaskan ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan bagi orang tua yang sedang sakit. Pertama, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka, dengan catatan bahwa berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya.
"Dalam hal ini, mereka wajib mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh," jelasnya.