home masjid

Syarat yang Harus Dipenuhi Musafir untuk Meninggalkan Puasa

Senin, 17 Maret 2025 - 18:09 WIB
Ada 3 syarat safar yang diijinkan meninggalkan puasa. Ilustrasi Ist
LANGIT7.ID--Para ulama menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar safar yang dilakukan seseorang bisa dijadikan dasar untuk terbebas dari perintah puasa.

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku "Tafsir Al-Baqarah 183", syarat-syarat itu antara lain: Syarat pertama bagi orang yang disebut musafir adalah posisinya keluar rumah dan melewati batas kota.

Para ulama menegaskan bahwa seseorang dikatakan musafir hanyalah ketika dia sudah mulai melaksanakan perjalanan itu, yang ditandai dengan keluar dari rumah dan telah melewati batas kota, atau wilayah tempat tinggalnya.

Orang yang baru berniat akan melakukan safar, sementara dia belum mulai bergerak, belum dikatakan musafir, maka dia belum lagi mendapatkan keringanan.

Orang yang naik mobil lalu berputar-putar di dalam kota, meski jaraknya panjang dan memakan waktu tempuh yang lama, tidak dikatakan sebagai musafir.

Jalan tol dalam kota di Jakarta punya panjang lintasan yang melingkar sejauh kurang lebih 45 kilometer. Berarti kalau kita berputar dua kali, jaraknya sudah mencapai 90 kilometer. Tetapi tetap saja kita tidak bisa disebut sebagai musafir, karena yang disebut safar itu bukan berputar-putar di dalam satu kota.

Baca juga: Aspek Hukum Berkaitan Puasa: Musafir, Lebih Utama Berpuasa atau Berbuka?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya