Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, Begini Sikap Komisi IX DPR
Tim langit 7
Rabu, 19 Maret 2025 - 22:25 WIB
Wakil ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.Foto/ist
Pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi memicu kekhawatiran banyak kalangan. Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk memastikan jaminan perlindungan PMI sebelum keberangkatan pada Juni 2025 nanti.
“Dalam waktu dekat kami agendakan untuk memanggil Menteri P2MI untuk memastikan skema perlindungan PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Kami tidak ingin kasus-kasus kekerasan domestik hingga kasus hukum yang dialami pekerja migran kita saat bekerja di Arab Saudi di masa lalu kembali terjadi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Rabu (19/3/2025).
Untuk diketahui Presiden Prabowo telah menyetujui pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Direncanakan pada bulan ini, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Jeddah, Arab Saudi. Arab Saudi menawarkan kesempatan kerja untuk sekitar 600.000 pekerja migran.
Dari total jumlah itu, 400.000 lowongan di antaranya ada di sektor domestik. Sementara 200.000 – 250.000 lowongan lainnya berasal dari sektor formal. Diperkirakan sebesar Rp 31 triliun devisa akan masuk jika menempatkan 600.000 pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Baca juga:Parcel Online Marak Jelang Lebaran, Komisi IX Minta Satgas Pangan Pastikan Keamanan
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini mengatakan pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi harus disiapkan dengan matang. Apalagi hingga saat ini Arab Saudi belum meratifikasi konvensi Wina tentang Mandatory Consulee Notification (MCN) yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan lebih luas bagi warga negara lain yang ditahan karena kasus hukum.
“Selain itu, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) hasil kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi belum berjalan optimal. Padahal platfrom digital tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mengurangi jumlah kekerasan yang dialami para pekerja migran,” katanya.
“Dalam waktu dekat kami agendakan untuk memanggil Menteri P2MI untuk memastikan skema perlindungan PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Kami tidak ingin kasus-kasus kekerasan domestik hingga kasus hukum yang dialami pekerja migran kita saat bekerja di Arab Saudi di masa lalu kembali terjadi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Rabu (19/3/2025).
Untuk diketahui Presiden Prabowo telah menyetujui pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Direncanakan pada bulan ini, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Jeddah, Arab Saudi. Arab Saudi menawarkan kesempatan kerja untuk sekitar 600.000 pekerja migran.
Dari total jumlah itu, 400.000 lowongan di antaranya ada di sektor domestik. Sementara 200.000 – 250.000 lowongan lainnya berasal dari sektor formal. Diperkirakan sebesar Rp 31 triliun devisa akan masuk jika menempatkan 600.000 pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Baca juga:Parcel Online Marak Jelang Lebaran, Komisi IX Minta Satgas Pangan Pastikan Keamanan
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini mengatakan pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi harus disiapkan dengan matang. Apalagi hingga saat ini Arab Saudi belum meratifikasi konvensi Wina tentang Mandatory Consulee Notification (MCN) yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan lebih luas bagi warga negara lain yang ditahan karena kasus hukum.
“Selain itu, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) hasil kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi belum berjalan optimal. Padahal platfrom digital tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mengurangi jumlah kekerasan yang dialami para pekerja migran,” katanya.