Orang Mudik di Bulan Ramadhan Boleh Tak Puasa? Ini Penjelasannya
Tim langit 7
Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:40 WIB
ilustrasi
Mudik atau pulang kampung menjadi tradisi masyarakat Indonesia menjelang lebaran. Aktivitas mudik tersebut dilakukan dengan jarak yang dekat maupun yang jauh.
Lantas, bolehkah bagi seseorang yang sedang mudik untuk tidak berpuasa Ramadhan?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuhnya, sebagaimana boleh menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) shalat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, Kiai AMA menekankan, puasa yang ditinggalkan karena bepergian itu wajib diganti setelah Ramadhan.
Dibolehkannya seorang yang bepergian atau dalam Islam disebut musafir ini merujuk ke sejumlah dalil antara lain, dalam Qs Al Baqarah ayat 185.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."
Lantas, bolehkah bagi seseorang yang sedang mudik untuk tidak berpuasa Ramadhan?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuhnya, sebagaimana boleh menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) shalat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, Kiai AMA menekankan, puasa yang ditinggalkan karena bepergian itu wajib diganti setelah Ramadhan.
Dibolehkannya seorang yang bepergian atau dalam Islam disebut musafir ini merujuk ke sejumlah dalil antara lain, dalam Qs Al Baqarah ayat 185.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."